DPRD dan Pemprov Sulbar Sahkan RPJMD 2025–2029, SDK: Ini Milik Bersama

Pemprov Sulbar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029

SHIDDIQ-NEWS.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (18/6/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulbar ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Halim dan dihadiri oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), anggota dewan, para kepala OPD, serta sejumlah undangan.

Dalam sambutannya, Abdul Halim menyatakan bahwa persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD merupakan tahapan penting dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi seluruh program kerja pemerintah provinsi.

Sementara itu, Gubernur SDK menegaskan bahwa RPJMD ini bukan hanya milik dirinya dan Wakil Gubernur Jasman, melainkan milik seluruh rakyat Sulbar. Ia juga mengingatkan bahwa setelah ditetapkan sebagai Perda, RPJMD ini menjadi dokumen yang mengikat, baik secara internal dalam pemerintahan daerah maupun eksternal bagi pelibatan stakeholder lainnya.

“Jadi, kita harus optimis dalam menetapkan target-target pembangunan yang telah dirancang,” ujar SDK.

Selanjutnya, DPRD berharap dokumen RPJMD ini segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebagai langkah akhir sebelum resmi diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *