SHIDDIQ-NEWS.COM, MAMUJU – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Komisi I DPRD Sulbar, Jumat (16/5/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Panja, Syamsul Samad, dan dihadiri oleh para anggota Panja lintas fraksi serta tim pembahas dari unsur eksekutif, termasuk Biro Hukum dan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemprov Sulbar.
Syamsul Samad menegaskan, pembahasan ini adalah bentuk komitmen DPRD untuk menyempurnakan struktur kelembagaan pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan mendorong efisiensi birokrasi.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin krusial dibahas secara mendalam. Fokus utama mencakup usulan perubahan struktur, penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, serta evaluasi terhadap efektivitas lembaga yang telah ada. Tim eksekutif turut memaparkan urgensi perubahan dan memberikan penjelasan teknis atas usulan yang diajukan.
Hasil Kesepakatan Rapat:
1. Pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak dilanjutkan, karena tidak selaras dengan penyesuaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
2. Dilakukan penggabungan beberapa perangkat daerah sebagai bagian dari strategi pencapaian RPJMD Sulawesi Barat Tahun 2025–2030.
3. Hasil pembahasan Ranperda akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta sebagai bagian dari prosedur lanjutan perumusan regulasi.
4. Hasil fasilitasi Kemendagri nantinya akan menjadi bahan laporan resmi Panja DPRD Sulbar untuk dibawa ke tahap pembicaraan Tingkat II.
Rapat ini menandai langkah lanjut DPRD Sulbar dalam menyelaraskan struktur kelembagaan daerah dengan arah pembangunan jangka menengah yang lebih adaptif dan efisien.***