SHIDDIQ-NEWS.COM, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulbar Tahun 2025–2029, pada Rabu (27/8/2025).
Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Sulbar ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi. Rapat digelar sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda RPJMD yang sebelumnya telah dibahas bersama eksekutif dan legislatif.
“Paripurna yang kita laksanakan hari ini merupakan tanggung jawab konstitusional. Tujuh hari setelah hasil evaluasi Kemendagri diterima, kita wajib menyelenggarakan paripurna untuk menindaklanjuti sekaligus menetapkan penyempurnaan Ranperda RPJMD,” ujar Suraidah.
Ia menegaskan, proses penyempurnaan ini penting agar arah pembangunan daerah selaras dengan kebijakan nasional. Dengan demikian, RPJMD 2025–2029 dapat menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan pembangunan Sulbar yang terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.
“Rapat Paripurna ini juga bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi untuk memperkuat sinergi dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutup Suraidah.(*)