DPRD Sulbar Desak PT. PSL Perbaiki Limbah dan Pulihkan Lingkungan, Mahasiswa Ikut Kawal

DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu dan perwakilan Manajemen PT. Palma Sumber Lestari (PSL), Kamis, 8 Mei 2025.

SHIDDIQ-NEWS.COM, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu dan perwakilan Manajemen PT. Palma Sumber Lestari (PSL), Kamis, 8 Mei 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Sulbar ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Usman Suhuriah, dan turut dihadiri anggota Komisi III Saddam, anggota Komisi I Andi Muhammar Qadafi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, serta mahasiswa dari IPMA Pasangkayu.

RDP ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT. PSL yang beroperasi di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, mengatakan bahwa pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait penanganan persoalan lingkungan tersebut.

Pertama, Dinas Lingkungan Hidup Sulbar diminta untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan terhadap operasional PT. PSL Baras.

Kedua, dilakukan validasi ulang atas dokumen administrasi dan pengecekan lapangan terkait pembuangan limbah dan kelayakan operasional perusahaan.

Ketiga, Dinas Lingkungan Hidup Sulbar akan menerbitkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT. PSL Baras. Sanksi tersebut meliputi kewajiban memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam waktu 30 hari kerja, penghentian sementara pembuangan limbah, pemulihan lingkungan di area terdampak, serta pemenuhan standar land application seluas 192 hektare.

Pihak perusahaan, lanjut Usman, juga menyatakan komitmennya untuk memberikan kompensasi atas dampak yang ditimbulkan, sesuai hasil penilaian dan telaah dari Dinas Lingkungan Hidup Sulbar.

“Kami mengapresiasi komitmen perusahaan, tapi pelaksanaannya harus dikawal ketat agar benar-benar sesuai dengan hasil penilaian dan kesepakatan,” tegas Usman.

Komisi III DPRD Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat. DPRD juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup agar lebih transparan dan partisipatif, khususnya dalam proses pengawasan terhadap perusahaan.

“Langkah-langkah ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Pasangkayu,” tutup Usman.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *