SHIDDIQ-NEWS.COM, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni Penyerahan Dokumen Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulbar pada Kamis, 17 April 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, dan turut dihadiri oleh Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail yang mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, anggota DPRD, jajaran OPD, Sekretaris DPRD Sulbar, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Munandar menegaskan pentingnya dokumen Pokir sebagai hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dihimpun dari kegiatan reses para anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan.
“Pokir DPRD ini sangat penting untuk memastikan aspirasi konstituen kita menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah ke depan,” ujar Munandar.
Pokok-pokok pikiran DPRD ini akan menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026, sehingga harapan dan kebutuhan masyarakat bisa lebih terakomodasi dalam pembangunan.
Agenda kedua dalam rapat tersebut adalah persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Jasa Konstruksi, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perda ini diharapkan dapat memperkuat sistem regulasi di sektor jasa konstruksi, demi mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih berkelanjutan dan berkualitas.
Ranperda ini merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Sulbar Nomor 5 Tahun 2024 tertanggal 7 Maret 2024.
Regulasi ini dinilai penting dalam mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, transparan, dan berkualitas, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai penutup agenda, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulbar. Selanjutnya, dokumen ranperda ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi.
Dengan disahkannya Perda Jasa Konstruksi, DPRD berharap pembangunan infrastruktur di Sulbar dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.***