SHIDDIQ-NEWS.COM, MAMUJU – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima lonjakan aduan terkait tunggakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Hingga 29 Maret, tercatat sebanyak 2.216 laporan masuk ke Posko THR Kemnaker, dengan 1.409 perusahaan dilaporkan tidak memenuhi kewajiban mereka.
Dari total laporan yang diterima, mayoritas pelanggaran berkaitan dengan perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR kepada pekerja, yakni mencapai 1.322 kasus.
Selain itu, terdapat 456 aduan mengenai nilai THR yang tidak sesuai ketentuan, serta 438 laporan terkait keterlambatan pembayaran.
Hingga saat ini, proses penyelesaian masih berlangsung.
Dari total laporan yang masuk, baru sekitar 9% yang telah diselesaikan, sementara 91% lainnya masih dalam tahap penanganan.
Kemnaker menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau pekerja yang mengalami kendala serupa agar segera melaporkan permasalahan mereka melalui Posko THR yang telah disediakan.***