NEWS  

Ditjenpas Sulbar Berikan Remisi Idulfitri kepada 700 Narapidana di Sulbar, 1 Napi Langsung Bebas 

700 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah atau 2025 Masehi. (Foto: Ditjenpas Sulbar)

SHIDDIQ NEWS.COM, MAMUJU – 700 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah atau 2025 Masehi.

Remisi ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar sebagai bentuk pengurangan masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan pengurangan masa hukuman ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Para narapidana yang mendapat remisi terdiri dari 15 tahanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), 381 orang dengan kasus narkotika dan 304 orang kasus pidana umum.

“Lima narapidana ini tersebar di 6 lapas dan rutan berbeda, yaitu Lapas Kelas IIB Polewali 227 orang, Lapas Kelas III Mamasa 41 orang, LPP Mamuju 28 orang, Rutan Majene 85 orang, Rutan Mamuju 152 orang, Rutan Pasangkayu 107 orang, dan LPKA Mamuju 11 orang,” ungkap Ramdani, Jumat (28/3/2025).

Dari jumlah tersebut terdapat satu tahanan yang langsung bebas.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan keputusan sembarangan, melainkan hak bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Pasal 10 ayat (1).

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, remisi ini membuat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar, berhasil menghemat anggaran bahan makanan Rp 417.690.000 (Rp 417 juta).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *